PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk kesesuaian nomenklatur Unit Pelaksanan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dengan lokasi tempat berdirinya, maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Bentok;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Nomenklatur Unit Pelaksanan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
Perbup Tentang Perubahan Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2022
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2022
Berlaku Tanggal
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.12
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: