Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 124 Tahun 2019 Tentang Usaha Perkebunan di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 124 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa usaha di bidang perkebunan sebagai usaha pemanfaatan sumber daya alam hayati diproyeksikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah dengan memberikan manfaat diantaranya bagi penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu didukung kebijakan daerah dalam pengelolaan usaha perkebunan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dan pelaku usaha dibidang perkebunan ;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Bupati berwenang memberikan Izin Usaha Perkebunan untuk wilayah dalam suatu Kabupaten dan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) terhadap Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan dan telah memiliki izin Usaha Perkebunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini diberi waktu paling lama 5 (lima) tahun untuk melaksanakan penyesuaian ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan di Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 124 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Usaha Perkebunan Di Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup 3. Jenis Usaha Di Bidang Perkebunan 4. Izin Usaha Perkebunan 5. Syarat Dan Tatacara Permohonan/Pendaftaran Perizinan Usaha Perkebunan 6. Pertimbangan Teknis Usaha Perkebunan 7. Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, Dan/Atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diversifikasi Usaha 8. Kewajiban Perusahaan Perkebunan 9. Pembinaan Dan Pengawasan 10. Sengketa Lahan Dan Tumpang Tindih Perizinan Usaha 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tentang
Usaha Perkebunan di Kabupaten Tanah Laut
Ditetapkan Tanggal
09 September 2021
Diundangkan Tanggal
09 September 2021
Berlaku Tanggal
09 September 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.92 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.