PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 124 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berdasarkan perhitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022, maka dipandang perlu mengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022.
Perbup Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022.
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021
Berlaku Tanggal
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.124
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 124 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: