PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 125 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 125 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, dimana Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan salah satu hasil Focus Grup Discussion (FGD) Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, ditegaskan oleh Narasumber bahwa Pemerintah Daerah harus merevisi Kebijakan Akuntansi untuk disesuaikan dengan regulasi yang baru dan Aplikasi terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan disposisi Bupati Tanah Laut atas Telaahan Staf dari Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tanah Laut Nomor 900/301.1/DPPKA/2015 perihal Usulan perubahan / revisi Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah disetujui. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.