Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 126 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 126 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 126 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum 2.Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). 3.Tata Kerja
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.