Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 126 Tahun 2019

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 126 Tahun 2019 Tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 126 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 126 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007
  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2008
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Bupati Tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup Indikator Kinerja Utam 3. Pembinaan Dan Pengawasan 4. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
126 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
23 September 2019

Diundangkan Tanggal
23 September 2019

Berlaku Tanggal
23 September 2019

Sumber
BD.2019/No.126

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (578.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar