Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 127 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penelitian/Kajian Perencanaan Pembangunan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 127 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pelaksanaan Penelitian/Kajian Perencanaan Pembangunan, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penelitian/Kajian Perencanaan Pembangunan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 127 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penelitian/Kajian Perencanaan Pembangunan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum 2. Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penelitian/Kajian Perencanaan Pembangunan. 3.Tata Kerja
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.