PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104/M-DAG/PER/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang sarana Perdagangan, maka perlu melakukan Penyesuaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM mulai dari Program dan Kegiatan Belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Perdagangan Sesuai dengan Petunjuk Teknis. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan tersebut perlu dilakukan Penyesuaian Program dan Kegiatan dengan mengganti program kegiatan yang telah ditetapkan dalam penjabaran APBD Kabupaten Tanah Laut Tahun Angaran 2016. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016, pada uraian Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 Angka I tentang Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah disebutkan bahwa apabila Peraturan Presiden Mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016 tersebut diterbitkan setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus Menyesuaikan Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya.
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2016
Berlaku Tanggal
01 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.14
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
Mengubah :
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: