Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tarif Retribusi Parkir di Wilayah Kabupaten Tanah Laut

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dapat dilakukan perubahan penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dinormakan dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan disposisi persetujuan Bupati Tanah Laut atas Telaahan Staf dari Kepala Dinas Perhubungan Nomor 550/501/Sekr/Dishub tanggal 15November 2019 Perihal Usulan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan, Pengelolaan Serta Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Wilayah Kabupaten Tanah Laut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Parkir di Wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2013
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2013
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Retribusi Parkir di Wilayah Kabupaten Tanah Laut, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Parkir Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
14 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tarif Retribusi Parkir di Wilayah Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2020

Berlaku Tanggal
17 Februari 2020

Sumber
BD.2020/No.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (128.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar