PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 140 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 140 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016.