Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 141 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020-2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 141 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi birokrasi 2010-2025, dan bahwa pelaksanaan operasional reformasi birokrasi dituangkan dalam Road Map Refomasi Birokrasi yang ditetapkan setiap 5 (lima) Tahun, serta tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, maka perlu adanya langkah-langkah pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Untuk kelancaran pelaksanaan dan pedoman reformasi di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu adanya Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 141 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat:
tentang Road Map Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020-2024, dengan sisitematika:
Ketentuan Umum, Road Map Reformasi Birokrasi, dan Pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.