Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 143 Tahun 2020

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 143 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) Program padat Karya di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 143 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa World Health Organization telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi yang telah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia, dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil oleh sebab itu perlu ditetapkan sebagai keadaan tertentu yang perlu ditanggulangi secara cepat dan tepat;
  2. bahwa penggunaan Dana Insentif Daerah untuk pemulihan ekonomi di daerah dapat menggunakan pola Padat Karya atau Swakelola untuk menstimulan ekonomi dengan mempekerjakan pekerja setempat atau sekitarnya;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing) dan atau penyesuaian alokasi anggaran Transfer ke Daerah, dengan kriteria tertentu yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Intensif Daerah Tambahan Periode ketiga Tahun Anggaran 2020;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Program Padat Karya di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 143 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
  9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
  10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
  11. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
  12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020
  16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020
  20. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 156 Tahun 2020.

Peraturan ini memuat:
Peraturan Bupati tentang Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Program Padat Karya di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang LIngkup;
Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan;
PertanggungJawaban Dan Pelaporan;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
143 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) Program padat Karya di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
27 Oktober 2020

Sumber
BD.2020/NO.143

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (122.5 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar