Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 144 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 144 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, diantaranya telah ditetapkan cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 dan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Intensif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020, diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial;
- bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu daerah yang mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 periode ketiga;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yang diantaranya menyatakan bahwa dalam hal dana transfer yang sudah jelas peruntukannya diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapanPeraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penganggarannya dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan selanjutnya ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran;
- bahwa pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah mengalami kekurangan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan penyesuaian untuk selanjutnya ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, maka perlu dilakukan penambahan alokasi belanja tidak terduga pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 144 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, berisi tentang:
1. Melakukan penyesuaian target pendapatan pada kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah untuk memenuhi ketentuan dari Paraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020. 2. Melakukan penambahan alokasi anggaran pada jenis Belanja Tidak Terduga karena adanya penyesuaian target pendapatan daerah. 3. Penambahan alokasi anggaran pada jenis Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk menjamin ketersediaan dana dalam hal penanganan dan/atau penanggulangan dampak yang timbul akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 4. Melakukan penyesuaian pada uraian/redaksi/satuan/harga satuan/ volume, pergeseran antar rincian objek belanja, antar objek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk memenuhi kekurangan anggaran pada objek belanja gaji dan tunjangan, maupun tambahan penghasilan. 5. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2020
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.