Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:
Peraturan Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut. Kepala Daerah membentuk dan menugaskan badan Koordinasi Perencanaan ruang Daerah (BKPRD) untuk melaksanakan tugas Koordinasi Penataan Ruang Daerah, dengan tugas:
Perencanaan tata ruang, Pemanfaatan ruang, dan Pengendalian pemanfaatan ruang. Pembiayaan kegiatan koordinasi penataan ruang daerah Kabupaten dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut dan Sumber-Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembiayaan transportasi dan konsumsiuntuk kegiatan Pengukuran dan Survey Lapangan atas permohonan pihak perusahaan maupun perseorangan dibebankan kepada pemohon.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.