Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Bkprd) Kabupaten Tanah Laut

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka merumuskan, mengintegrasikan, memaduserasikan dan memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan penataan ruang diperlukan koordinasi penataan ruang yang merupakan acuan pelaksanaan penataan ruang bagi Pemerintah, swasta dan masyarakat se Kabupaten Tanah serta untuk pelaksanaan koordinasi penataan ruang Kabupaten yang merupakan tugas dan tanggung jawab kepala Daerah dan dalam rangka harmonisasi serta sinkronisasi kerja perlu dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Laut

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010
  9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015
  10. Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.

Peraturan Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut. Kepala Daerah membentuk dan menugaskan badan Koordinasi Perencanaan ruang Daerah (BKPRD) untuk melaksanakan tugas Koordinasi Penataan Ruang Daerah, dengan tugas:
Perencanaan tata ruang, Pemanfaatan ruang, dan Pengendalian pemanfaatan ruang. Pembiayaan kegiatan koordinasi penataan ruang daerah Kabupaten dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut dan Sumber-Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembiayaan transportasi dan konsumsiuntuk kegiatan Pengukuran dan Survey Lapangan atas permohonan pihak perusahaan maupun perseorangan dibebankan kepada pemohon.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Nomor
15 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Bkprd) Kabupaten Tanah Laut
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
01 Februari 2017
Berlaku Tanggal
01 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (186.08 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.