Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (Wbk) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Wbbm) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 diperlukan Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas;
4. Pembangunan Zona Integritas;
5. Penilaian Pembangunan Zona Integritas;
6. Penetapan Unit Kerja Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);
7. Pembinaan Dan Pengawasan;
8. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.