Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2021 ini adalah:
Beberapa ketentuandalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian TambahanPenghasilan Pegawai Aparatur Sipl Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diubah, yaitu penambahan ketentuan tentang penerima TPP ditambah:
Pegawai ASN yang mutasi masuk ke Pemerintah Daerah diberikan TPP ASN terhitung setelah 2 (dua) bulan ditetapkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Pegawai ASN yang mutasi masuk ke Pemerintahan Daerah dan dilantik menduduki jabatan struktural diberikan TPP ASN terhitung mulai tanggal pelantikan. Pemberian TPP didasarkan pada:
Indeks Kedisiplinan sebesar 30 % (tiga puluh persen), dan
Indeks Kinerja sebesar 70 % (tujuh puluh persen). Perubahan ketentuan Klasifikasi IV Pejabat Struktural yaitu Beban Kerja 100% dan Kondisi Kerja:
Kelas 13:
35%, Kelas 12:
35%, Kelas 11:
30%, Kelas 9:
20%, dan Kelas 8:
20%. Serta Ketentuan huruf O angka 1 Lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipl Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 14) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.