PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 178 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut yang Berbasis Akrual
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 178 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, di mana Pemerintah Daerah perlu mengatur Sistem Akuntansi PemerintahDaerah dengan Peraturan Bupati yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Untuk menyesuaikan sistem aplikasi terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, dimana ada beberapa perubahan dan penambahan bagan akun standar, maka perlu adanya perubahan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang berbasis akrual. Berdasarkan disposisi Wakil Bupati Tanah Laut atas Telaahan Staf dari Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Tanah Laut Nomor 900/421/DPPKA/2015 perihal Usulan perubahan / revisi Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Yang Berbasis Akrual telah disetujui. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah KabupatenTanah Laut Yang Berbasis Akrual.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut yang Berbasis Akrual
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015
Berlaku Tanggal
31 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.585
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Yang Berbasir Akrual
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 178 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: