PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bahwa dalam Pengembangan SPAM perlu dibuat Rencana Induk SPAM yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pengembangan sistem penyediaan air minum di wilayah Kabupaten Tanah Laut dapat terselenggara dengan tertib, berkelanjutan dan berfungsi sesuai dengan yang direncanakan, perlu diatur dengan Peraturan Bupati sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Tanah Laut (RI-SPAM) Tahun 2015-2033.