PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 119 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Bab VI huruf D angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
- bahwa memperhatikan surat dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.15.5/20741/Keuda Hal Hasil Pemetaan dan Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi (DBH DR), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Dana Bagi Hasil Sawit (DBH Sawit), Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Otonomi Khusus (DBH Migas Otsus), serta Treasury Deposit Facility (TDF), yang diantaranya 2 mengatur tentang pemetaan dan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah Dana Bagi Hasil Sawit (DBH Sawit);
- bahwa memperhatikan dan menindaklanjuti Berita Acara Kesepakatan Revisi Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2024, antara Tim Kerja Dana Alokasi Khusus dan Transfer Lainnya Bidang Kesehatan Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut;
- e. Mengingat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap alokasi anggaran belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 119 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2024 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 119 Tahun 2023;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.