Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perlu adanya percepatan dalam penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa untuk mengikuti perkembangan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa, maka dilakukan perubahan syarat dalam penyaluran, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30Tahun 2014
- Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 44 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan,dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa diubah, yaitu terkait persyaratan Penyaluran ADD, HPDesa,dan HRDesa dari RKUD ke RKD, dan
penambahan ketentuan tentang Kepala Desa melakukan penyalahgunaan ADD dan/atau HPDesa dan HRDesa dan ditetapkan sebagai tersangka.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan,dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.