Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 206 Tahun 2019

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 206 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Kesehatan Kunjungan Rumah Melalui Panggilan (On Call) di Kabupaten Tanah Laut

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 206 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Tanah Laut Bidang Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan serta memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dengan mutu pelayanan yang baik dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, perlu untuk melakukan pelayanan kesehatan dengan melakukan kunjungan langsung ke rumah melalui panggilan (on call);
  2. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memiliki peranan penting dan strategis dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
  4. bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setingi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. bahwa salah satu tugas tenaga kesehatan adalah memberikan pelayanan kesehatan kunjungan rumah kepada pasien sesuai kemampuaannya dan guna meningkatkan harapan hidup masyarakat melalui pelayanan kesehatan kunjungan rumah hingga lapisan bawah oleh petugas kesehatan di wilayah kerja masing-masing;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan Kunjungan Rumah Melalui Panggilan (On Call) di Kabupaten Tanah Laut

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 206 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
  14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
  15. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Bupati Tanah Laut Tentang Pelayanan Kesehatan Kunjungan Rumah Melalui Panggilan (On Call) Di Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Asas, Tujuan Dan Prinsip 3. Ruang Lingkup 4. Pelayanan Kesehatan Kunjungan Rumah 5. Hak Dan Kewajiban 6. Koordinasi Dan Kerjasama 7. Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi 8. Pendanaan 9. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
206 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pelayanan Kesehatan Kunjungan Rumah Melalui Panggilan (On Call) di Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
11 Desember 2019

Berlaku Tanggal
11 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.206

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (169.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar