Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 207 Tahun 2019

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 207 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Hadji Boejasin Pelaihari yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 207 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap tarif layanan di RSUD Hadji Boejasin Pelaihari;
  2. bahwa setiap rumah sakit milik Pemerintah Daerah wajib menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang diberikan kewenangan menyusun tarif untuk ditetapkan oleh Bupati;
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap layanan kesehatan yang diberikan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari perlu melakukan penyesuaian tarif dengan perkembangan harga pasar dan bertambahnya varian pelayanan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 207 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
  16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 556/MENKES/ SK/IV/2003
  17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 129/Menkes/ SK/II/2008
  18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
  19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
  20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
  21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
  22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2016
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
  24. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 89 Tahun 2010
  25. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 90 Tahun 2010
  26. . Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2010

Peraturan Bupati Tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Hadji Boejasin Pelaihari Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek Dan Subjek Tarif 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Pelayanan 4. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Layanan 5. Struktur Dan Besaran Tarif 6. Komponen Penerimaan 7. Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif 8. Kelas Dan Ruang Perawatan 9. Komponen Tarif Pelayanan 10. Tarif Pelayanan Obat-Obatan Dan Bahan Dan Alat Habis Pakai 11. Tarif Kerjasama 12. Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Jkn) 13. Tata Cara Pemungutan 14. Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit 15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran 16. Kedaluwarsa 17. Aturan Lain-Lain 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
207 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Hadji Boejasin Pelaihari yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
11 Desember 2019

Berlaku Tanggal
11 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.207

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (306.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar