Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2017 ini adalah:
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Jalan. Wajib retribusi membayar sesuai dangan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) serta mendapatkan validasi pembayaran dari Bendahara Penerimaan atau Pihak Bank. Jika wajib retribusi melakukan pembayaran melalui Bendahara Penerimaan selanjutnya Bendahara Penerimaan dalam waktu 1 x 24 jam harus menyetorkan retribusi tersebut ke Kas Umum Daerah Kabupaten Tanah Laut melalui bank yang di tunjuk. Tempat pembayaran retribusi kendaraan bermotor antara lain:
Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, Bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai tempat pembayaran retribusi Pengujian Kendaraaan Bermotor, atau Akses point/ lokasi lain yang dapat dipergunakan menurut perkembangan teknologi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.