Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Desa Aman Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa dengan mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, dan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan Bantuan Langsung Tunai Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Desa Aman Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Permendes PDTT Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019.
Desa Aman COVID-19 diantaranya:
menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru;
merawat sebagian ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan, dan
mempertahankan pos jaga Desa. Desa wajib membentuk Relawan Desa Aman COVID-19 dengan struktur:
Ketua:
Kepala Desa, Wakil Ketua:
Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Anggota, dan mitra. BLT Dana Desa merupakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa. BLT Dana Desa dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari, yang ditetapkan sebesar Rp300.000,00 untuk bulan Januari sampai dengan Bulan Desember per keluarga penerima manfaat atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga penerima manfaat paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan
tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai,dan program bantuan sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya. Syarat keluarga penerima manfaat adalah sebagai berikut:
prioritas kepada usia non produktif;
prioritas lansia mandiri atau tidak memiliki sanak keluarga dan/atau tidak memiliki anak yang mampu;
prioritas penyandang disabilitas, dan
/atau minimal 7 (tujuh) dari 14 (empat belas) syarat penerima BLT Dana Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.