Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 214 Tahun 2019

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 214 Tahun 2019 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 214 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berdasarkan perhitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020, maka dipandang perlu mengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 214 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
  5. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  15. . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019
  18. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 64 Tahun 2016
  19. . Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 30 Tahun 2017
  20. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:188.44/0688/KUM/2019
  21. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.31/7809/SJ, tanggal 2 Nopember 2017

Peraturan Bupati Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020., Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah 3. Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses 4. Dana Operasional Pimpinan DPRD 5. Penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Serta Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut 6. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
214 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2019

Berlaku Tanggal
30 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.214

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (130.26 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar