Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 218 Tahun 2019

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 218 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 218 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, dimana Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa berdasarkan disposisi Persetujuan Bupati Tanah Laut atas Telaahan Staf dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 900/386/BPKAD/2019 Tanggal 13 November 2019 Perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 218 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
218 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.218

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (91.77 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar