Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 222 Tahun 2019 Tentang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengendalian Pelaksanaan Parkir di Wilayah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 222 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan tanggung jawab pengelolaan jasa parkir baik dalam berlalu lintas maupun pengguna jasa parkir, maka perlu dilaksanakan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian pelaksanaan parkir di wilayah Kabupaten Tanah Laut dalam satu kesatuan pengaturan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan, Pengelolaan dan Pengendalian Pelaksanaan Parkir di Wilayah Kabupaten Tanah Laut
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 222 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pembinaan, Pengelolaan Dan Pengendalian Pelaksanaan Parkir Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan, Asas Dan Ruang Lingkup 3. Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Perparkiran 4. Parkir Yang Dimiliki Dan Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah 5. Parkir Yang Dimiliki Dan Diselenggarakan Oleh Badan Dan/Atau Perorangan 6. Tim Teknis Dan Perlengkapan Parkir 7. Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan 8. Sanksi Administratif 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.