PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Tanah Laut
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 Tentang Pendanaan Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dimana sumber pendanaan KORPRI dapat diperoleh salah satunya adalah dari iuran anggota, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Tanah Laut, serta dalam upaya mensejahterakan Anggota KORPRI Kabupaten Tanah Laut, melalui pemberian santunan bagi anggotanya. Untuk menindaklanjuti telaahan staf dari Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Tanah Laut kepada Bupati Tanah Laut tanggal 18 November 2014 dengan Nomor 460/117/KORPRI/XI/2014 dan Berita Acara Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah pada tanggal 17 Februari 2015 maka perlu dilakukan perubahan terhadap besaran nominal iuran anggota KORPRI yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Tanah Laut
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
25 Februari 2015
Berlaku Tanggal
25 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.23
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: