PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata
ABSTRAK
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dapat dilakukan perubahan penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dinormakan dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
bahwa berdasarkan Telaahan Staf dari Kepala Dinas Pariwisata Nomor 556/342/Dispar/2018 tanggal 18 Desember 2018 Perihal Rancangan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di Obyek Wisata, Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Prasarana di Obyek Wisata dan Nomor 556/118/Dispar/2019 tanggal 5 April 2019 Perihal Permohonan Perubahan Rancangan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di Obyek Wisata, Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Prasarana di Obyek Wisata yang telah mendapat persetujuan Bupati,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata; - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2013; - Peraturan Bupati Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata Dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata, yang berisi:
1. Ketentuan Umum,
2. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata Dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata,
3. Ketentuan Peralihan,
4. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Tanah Laut |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Tanah Laut) |
Nomor | 23 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata |
Tanggal Ditetapkan | 18 April 2019 |
Tanggal Diundangkan | 18 April 2019 |
Berlaku Tanggal | 18 April 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.