Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi Milik Pemerintah Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat Tandem Roller, Rammer, dan Plate Compactor Milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut dapat dilakukan perubahan penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dinormakan dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terjadi penambahan alat dan jenis pengujian pada laboratorium Uji Material Konstruksi, sehingga diperlukan penyesuaian kembali tarif retribusi atas beberapa item tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPerubahan Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi Milik Pemerintah Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 33Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Subjek retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/memakai jasa Alat Berat dan jasa Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi milik Pemerintah Daerah. Adapun objek retribusi adalah Alat Berat dan Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi milik Pemerintah Daerah yang di Kelola Dinas pada UPT Peralatan dan Laboratorium Uji Material Konstruksi. Besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan pada jenis dan lamanya pemakaian alat berat dan jumlah fasilitas Laboratorium yang dipergunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi Milik Pemerintah Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
17 Mei 2021
Berlaku Tanggal
17 Mei 2021
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat Tandem Roller, Rammer dan Plate Compactor Milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Material Konstruksi Milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan
Download PDF (390.14 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.