Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Nomor PHD-70/RR/PK/2017 tanggal 29 Maret 2017, yang menyatakan bahwa Kabupaten Tanah Laut memperoleh Dana Hibah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.5.800.000.000, – (lima milyar delapan ratus juta rupiah) yang berdampak pada penambahan alokasi sumber pendapatan daerah. Untuk menjamin kepastian dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang berakibat pada penambahan alokasi sumber pendapatan daerah maka perlu ditindaklanjuti dengan penambahan belanja daerah yang terdiri dari penambahan pendapatan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan penambahan belanja pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Laut. Terhadap penambahan pendapatan dan belanja daerah tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan jumlah total pendapatan daerah dan total belanja daerah sehingga perlu melakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.07/2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk menjamin efektifitas dan kepastian pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun Anggaran 2017 dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Laut. Postur Penambahan Anggaran Perubahan yang terjadi hanya mengakomodir untuk Pendapatan dan Belanja Daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana serta Penambahan Belanja Langsung Tahun 6 Anggaran 2017 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Laut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.