PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2018-2023.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa agar perencanaan program taktis strategis pembangunan Kabupaten Tanah Laut dapat tercapai, maka perlu disusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) yang menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan selama 5 (lima) tahun untuk memberikan landasan kebijakan taktis strategis dalam kerangka pencapaian visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2018-2023.