PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Lautmendapat alokasi Dana Alokasi Umum Tambahan sebesar Rp.1.920.000.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah), bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bahwa Daerah Kabupaten/Kota dengan kategori sangat perlu ditingkatkan mendapat alokasi Dana Alokasi Umum Tambahan per kelurahan sebesar Rp.384.000.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah), bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, Kabupaten Tanah Laut termasuk dalam kategori sangat perlu ditingkatkan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan perlu dilakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, bahwa penganggaran dana transfer ke daerah apabila penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan agar melakukan penyesuaian atas penggunaan dan transfer dimaksud dengan cara melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, bahwa dengan adanya kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e maka terjadi penambahan belanja pada Kantor Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sehingga perlu melakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2019
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Tanggal Ditetapkan
23 April 2019
Tanggal Diundangkan
23 April 2019
Berlaku Tanggal
23 April 2019
Sumber
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: