PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Desa Aman Covid-19, Bantuan Tunai Desa, dan Program Ketahanan Pangan dan Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa guna pengendalian dan pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat yang menyebabkan terhambatnya pembangunan Desa maka perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di Desa dengan membentuk Desa Aman COVID-19 dan pemberian Bantuan Langsung Tunai melalui Dana Desa;
bahwa dalam rangka percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa maka perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati yang telah ada;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa salah satunya untuk penanganan bencana non alam dan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Desa Aman COVID-19 dan Bantuan Langsung Tunai Desa;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa yaitu untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani, dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Desa Aman COVID-19, Bantuan Langsung Tunai Desa, dan Program Ketahanan Pangan dan Hewani.