PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian system kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2024 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.