Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Surat Keterangan Terdaftar (Skt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Laut

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh wewenang melalui Delegasi apabila diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, serta dalam rangka peningkatan kualitas dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam pelayanan publik dalam memperoleh surat keterangan terdaftar bagi Organisasi kemasyarakatan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penandatanganan Dan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tanah Laut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
27

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Surat Keterangan Terdaftar (Skt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
30 Mei 2016

Berlaku Tanggal
30 Mei 2016

Sumber
BD.2016/NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar