PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Surat Keterangan Terdaftar (Skt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Laut
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh wewenang melalui Delegasi apabila diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, serta dalam rangka peningkatan kualitas dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam pelayanan publik dalam memperoleh surat keterangan terdaftar bagi Organisasi kemasyarakatan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penandatanganan Dan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tanah Laut.
Perbup Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Surat Keterangan Terdaftar (Skt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Laut
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
30 Mei 2016
Berlaku Tanggal
30 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.27
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: