Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan juncto Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menyebutkan bahwa Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Perguruan Tinggi, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Kepala Arsip Negara Nomor 17 Tahun 2009
- Peraturan Kepala Arsip Negara Nomor 25 Tahun 2012
- Peraturan Kepala Arsip Negara Nomor 22 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. JRA Substantif;
4. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.