PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 270 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
- Bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut,khususnya tentang perjalanan dinas, dipandang perlu mengatur biaya perjalanan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu melakukan penyesuaian biaya perjalanan dinas, untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas, berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dilaksanakan secara selektif serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas tersebut,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap,dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020. - Peraturan ini memuat tentang,
Bupati tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap,dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021,Dengan sistematika,
Ketentuan umum,Jenis dan biaya perjalanan dinas,Perjalanan dinas luar negeri,Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),Pelaksanaan dan tanggungjawaban perjalanan dinas,Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 270 Tahun 2020
Entitas | Pemerintah Kabupaten Tanah Laut |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Tanah Laut) |
Nomor | 270 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021 |
Tanggal Ditetapkan | 30 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | 30 Desember 2020 |
Berlaku Tanggal | 30 Desember 2020 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 270 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.