Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 273 Tahun 2020 Tentang Dana Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 273 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk proses penyaluran dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) mengacu pada penetapan persetujuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) oleh KementeriaKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, maka perlu diatur ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 273 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015,Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKMIXII/2016,Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 06 Tahun 2020,Keputusan Deputi Bidang Pembiyaan Nomor 98 Tahun 2020.
Peraturan memuat:
tentang;
Peraturan Bupati tentang Dana Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM),Dengan sistematik,Ketentuan umum,Maksud dan tujuan,Ruang lingkup,Prosedur persyaratan,pendaftaran serta penyaluran dana BPUM Usaha Mikro dan larangannya,Ketentuan jam operasional,Pengawasan dan pengendalian,Ketentuan lain-lain,Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.