PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Gerakan Pembangunan Desa Berkemajuan, Kampiun, Religius, Akuntabel dan Terunggul (Gerbang Desa Berkarakter)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sesuai Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 98 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada desa yang bersifat umum dan bersifat khusus. Dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu memberikan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Desa dengan nama Gerakan Pembangunan Desa Berkemajuan, Kampiun. Religius, Akuntabel dan Terunggul (Gerbang Desa BerKaRAkTer).
Perbup Tentang Gerakan Pembangunan Desa Berkemajuan, Kampiun, Religius, Akuntabel dan Terunggul (Gerbang Desa Berkarakter)
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
23 Maret 2015
Berlaku Tanggal
23 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.28
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2015 tentang Gerakan Pembangunan Desa Berkemajuan, Kampiun, Religius, Akuntabel dan Terunggul (Gerbang Desa Berkarakter)
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: