Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pembinaan disiplin dan keseragaman serta ketertiban penggunaan pakaian dinas harian pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011
- Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 054 Tahun 2003.
Peraturan Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, yang terdiri atas PDH (Pakaian Dinas Harian);
PDL (Pakaian Dinas Lapangan);
Pakaian Dinas Upacara (PDU) dan Pakaian Dinas Harian (PDH) Penguji Kendaraan Bermotor.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.