PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Uraian Tugas Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Lingkungan Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanah Laut
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut maka perlu dilakukan perumusan uraian tugas unsur – unsur organisasi Unit Pelaksana teknis Dinas dan Badan. Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanah Laut, maka perlu ditetapkan uraian tugas unsur-unsur organisasinya dengan peraturan Bupati Tanah Laut.
Perbup Tentang Uraian Tugas Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Lingkungan Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanah Laut
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2015
Berlaku Tanggal
30 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.29
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: