Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2017

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
  8. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 63 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, meliputi:
Sekretariat Daerah;
Asisten Bidang Pemerintahan terdiri atas Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi;
Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat terdiri atas Bagian Perekonomian Pembangunan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
Asisten Bidang Administrasi Umum terdiri atas Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Bagian Umum, dan Bagian Tata Usaha dan Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
29 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2017

Berlaku Tanggal
18 Mei 2017

Sumber
BD.2017/NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (190.26 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar