Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mendapat alokasi Dana Insentif Daerah Kelompok Kategori Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan sebesar Rp19.163.791.000, 00 (sembilan belas miliar seratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang diantaranya pada Kategori Balita yang Mendapatkan Imunisasi Lengkap yaitu sebesar Rp9.384.370.000, 00 (sembilan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, serta Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid
19;
bahwa berdasarkan Diktum KEDELAPAN KeputusanMenteri Keuangan Nomor 6/KMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 melalui revisi anggaran dengan cara penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya atau dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilaksanakan apabila terjadi keadaan darurat atau mendesak;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian objek dalam objek belanja berkenaan dan antar objek belanja dalam jenisbelanja berkenaan perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu dilakukan pergeseran anggaran antar jenis belanja dalam kelompok belanja langsung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d dan huruf e, makaperlu dilakukan pergeseran antar rincian objek belanja, antar objek belanja maupun antar jenis belanja dalam kelompok belanja langsung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari dan pada beberapa Unit Pelaksana Teknis Puskesmas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2020 ini adalah:
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019.
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.