Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017
- . Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0375/KUM/2014
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2014
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor: 170/6/Kep/DPRD-TL/2014
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor: 170/7/Kep/DPRD-TL/2014 Tahun 2014
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/8/Kep/DPRD-TL/2014 Tahun 2014
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/9/Kep/DPRD-TL/2014
- . Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/10/Kep/DPRD-TL/2014
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.31/7809/SJ, tanggal 2 November 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota Dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Yang Terdiri Atas:
1. Ketentuan Umum;
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD;
3. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tentang
Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019
Berlaku Tanggal
02 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (121.67 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.