Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Dilaksanakan Sementara Tanpa Menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah dilakukan dengan sistem elektronik, dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, belum dapat digunakan secara optimal untuk mendukung penatausahaan daerah, khususnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 serta pelaporannya;
  2. sehingga erlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Dilaksanakan Sementara Tanpa Menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020.

Peraturan ini mengatur Tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Dilaksanakan Sementara Tanpa Menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Maksud Dan Tujuan;
Kategori Belanjatanpa Menggunakan SIPD;
Lingkup Realisasi Belanja;
Penatausahaan Realisasi Belanja;
Mekanisme Pertanggungjawaban;
Ketentuan Lain-Lain;
Dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Dilaksanakan Sementara Tanpa Menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021

Berlaku Tanggal
04 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (274.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar