Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 31 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 31 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Nomor PER/220/M.PAN/7/2008
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/15/M.PAN/9/2009
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2013
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 65 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi:
Inspektorat;
Sekretariat yang terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, dan Sub Bagian Administrasi dan Umum;
Inspektur Pembantu;
serta Jabatan Fungsional Pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.