Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Validasi Bulanan Atas Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Serta Koreksi Data Transaksi Keuangan dalam Aplikasi Simda Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pada pasal 232 ayat (3) disebutkan bahwa sistem akunatnsi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi computer.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
36

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Mekanisme Validasi Bulanan Atas Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Serta Koreksi Data Transaksi Keuangan dalam Aplikasi Simda Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2016

Berlaku Tanggal
30 Juni 2016

Sumber
BD.2016/NO.36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar