Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Relaksasi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Pariwisata di Taman Mina Tirta
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah dan sarana pariwisata di objek wisata dan tempat tertentu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang memanfaatkan pemakaian kekayaan daerah dan sarana pariwisata di Taman Mina Tirta. Dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) Sebagai Bencana Nasional maka dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 diberlakukan protokol kesehatan yaitu social distancing dan physical distancing pada semua level kegiatan masyarakat yang berdampak pada terhambatnya segala aktivitas yang sifatnya berinteraksi secara langsung dan berpengaruh cukup signifikan terhadap sektor pariwisata. Berdasarkan disposisi persetujuan Bupati Tanah Laut atas Telaahan Staf Kepala Dinas Pariwisata Nomor 556/140-PSDMEK/DISPAR/2021 Tanggal 13 April 2021 Perihal Mohon Petunjuk Terhadap Permohonan Kebijaksanaan/Keringanan Pembayaran Sewa Atas Kerja Sama Pemanfaatan Warung Wisata di Taman Mina Tirta. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Relaksasi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Pariwisata di Taman Mina Tirta.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Relaksasi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Pariwisata di Taman Mina Tirta, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Tata Cara Pemberian Relaksasi Pembayaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Pariwisata Di Taman Mina Tirta;
Masa Relaksasi, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tentang
Relaksasi Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Sarana Pariwisata di Taman Mina Tirta
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
10 Mei 2021
Berlaku Tanggal
10 Mei 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (147.52 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.